Sementara itu, Ketua Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang, Romo Eduardus Didik Cahyono menghimbau kepada parpol maupun caleg untuk tidak memasang atribut kampanye pemilu di tempat ibadah.
“Aturan larangan itu tentunya sudah ada dan etikanya harus dipahami semua pihak. Larangan itu untuk memberi ruang bagi umat agar khusyuk melaksanakan ibadah,” ujarnya.
Etika pemasangan atribut kampanye telah ada aturannya dan mendapatkan pengawasan ketat oleh Bawaslu. Pengawasan juga akan berlangsung dari para pengurus tempat ibadah masing-masing,
Sementara itu, halal bihalal yang FKUB Provinsi Jateng gelar bertempat di Vihara Tanah Putih Semarang. Pada acara tersebut hadir pula tokoh lintas agama. Kegiatan ini berlangsung sebagai simbol toleransi antar umat beragama. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi