SEMARANG, 25/4 (BeritaJateng.tv) – Misa Saptiana Saly merasa terzalimi karena menjadi korban pelaporan palsu. Akhirnya, perempuan tersebut memutuskan untuk mengadukan masalahnya ke Polrestabes Semarang.
“Hari ini laporan aduan kami dilakukan gelar perkara di Polda Jateng,” ujar salah satu kuasa hukum Misa, Hermawan Naulah, Senin (25/4/2022).
Hermawan mengatakan, awalnya Misa dilaporkan oleh WK ke Polsek Semarang Timur atas tuduhan melakukan pencurian dan penyalahgunaan ATM. Padahal, katanya, Misa mendapatkan ATM tersebut secara baik-baik.
Seiring berjalannya waktu, pelaporan itu pun diproses dan Misa sempat dimintai keterangan. Namun, di tengah jalan, tiba-tiba pelaporan tersebut dicabut secara sepihak oleh WK. Padahal prosesnya belum selesai.
“Dari sini ada tanda tanya besar, sebenarnya ada apa? Apa tujuan pelaporan itu? Seakan-akan membuat laporan polisi untuk main-main, aparat penegak hukum dibuat main-main,” ucapnya.