Hermawan mengungkapkan, Misa merasa dirugikan karena telah menjadi objek pelaporan yang ujung-ujungnya tidak jelas. Demi kepastian hukum, akan lebih baik apabila laporan itu diusut tuntas, karena pihak Misa yakin tak bersalah.
Penderitaan Misa tak berhenti di situ. Misa harus kehilangan pekerjaan sebagai pegawai bank setelah ia dilaporkan melakukan penyalahgunaan rekening oleh WK.
Saat ini Misa sedang berjuang. Pihak Misa berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Termasuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual.
Dalam kasus ini lelaki berinisial WK diadukan atas dugaan melanggar Pasal 220 KUHP jo Pasal 317 ayat (1) jo Pasal 331 KUHP. (Ak/El)