SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Jawa Tengah mengaku masih mengumpulkan video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, yang ramai diunggah di media sosial.
Beberapa waktu yang lalu, akun resmi milik Ahmad Luthfi menjadi yang pertama mengunggah endorse dukungan Prabowo tersebut.
Kendati begitu, Bawaslu Jawa Tengah menyebut pihaknya masih harus mencari bukti-bukti untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, menuturkan, terdapat tiga tahapan dalam memproses kasus video Prabowo tersebut.
Bahkan, pada tahap pertama yang Husain sampaikan, ia masih mempertanyakan keaslian video tersebut. Hal itu terungkap oleh Husain saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 12 November 2024.
“Pertama apakah video itu asli atau tidak? Kedua, apakah video itu di-take atau diambil pada masa kampanye atau sebelum masa kampanye? Ketiga, kalau memang diambil pada masa kampanye, apakah itu dilakukan pada hari apa, di mana, pejabat negara harus cuti pada saat berkampanye, kan begitu,” terang dia.
Hingga saat ini, tutur Husain, Bawaslu Jawa Tengah masih mengumpulkan bukti-bukti. Jika bukti sudah terkumpul, kata dia, maka Bawaslu Jawa Tengah bakal menggelar rapat pleno.
“Setelah nanti bukti terkumpul, maka akan kami plenokan sebagai informasi awal, dari informasi awal itu kemudian nanti akan kami lakukan penelusuran,” ia menuturkan.
Jika dalam rapat pleno itu ia menemukan dugaan pelanggaran, maka video Prabowo yang memberi endorse kepada Luthfi-Yasin itu akan pihaknya jadikan temuan.
“Nanti akan kami jadikan temuan yang kemudian akan Bawaslu Jawa Tengah proses penanganan pelanggarannya,” tegas dia.
Apakah boleh Presiden RI boleh berkampanye? Husain singgung putusan MK
Saat menanggapi apakah Prabowo, yang menjabat sebagai Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, boleh atau tidak melakukan kampanye, Husain memberi penjelasan.
“Kita melihat juga ini duduk perkaranya kan belum jelas. Dalam artian begini, itu sebagai presiden atau sebagai ketua partai, kan begitu? Kalau sebagai presiden, otomatis sebagai pejabat negara,” terangnya.
Husain menuturkan, berdasarkan Pasal 71 UU 1/15, yang telah berubah terakhir menjadi UU 6/20, pejabat negara tidak boleh melakukan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan paslon tertentu.
Adapun sanksinya, kata dia, tertuang dalam Pasal 188 UU 6/20 tersebut. Namun, Husain menyoroti putusan MK nomor 52 saat Pemilu lalu, yang menyatakan Presiden RI boleh berkampanye.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Respons Video Dukungan Prabowo di Pilgub: Beliau Ketua Parpol, Jelas Dukung Kami
“Tetapi bahwa putusan MK kemarin, putusan MK Nomor 52 itu kan menyamakan rezim Pilkada itu sama dengan rezim Pemilu, yang mana presiden boleh berkampanye,” tutur dia.
Sehingga, narasi penyamaan rezim Pemilu dan Pilkada dalam putusan MK itu membuat Bawaslu Jawa Tengah harus mengkaji lagi, apakah Presiden RI boleh berkampanye atau tidak.
“Yang dimaksud menyamakan rezim Pilkada dan rezim Pemilu ini perlu kita kaji lagi, apakah termasuk isi daripada subjek-subjek hukum atau unsur-unsur yang terkandung di dalam pasal-pasal itu, ataukah hanya bagian-bagian tertentu,” ucap dia.
Hal itu pula yang membuat Bawaslu tak kunjung memproses apakah video yang melibatkan Prabowo, Ahmad Luthfi, dan Taj Yasin Maimoen itu termasuk dugaan pelanggaran atau tidak.
Husain beberkan ancaman yang mungkin jerat Prabowo jika endorse itu pidana pemilihan
Jika terbukti Prabowo melanggar UU 6/20, Husain menuturkan ada sanksi yang akan menjeratnya.
“Apabila ada pelanggaran, itu larinya ke pidana pemilihan. Pasal 188, yaitu ancaman sanksinya satu bulan pidana kurungan sampai dengan enam bulan dan denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta. Itu jika terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,” tegas Husain.
Namun, lagi-lagi Husain menegaskan bahwa Bawaslu perlu untuk mengumpulkan bukti yang valid. Bahkan, ia menyebut dugaan video itu hasil dari AI.
“Tapi kan kita harus banyak juga kumpulin bukti-bukti yang valid, konkret. Apalagi zaman sekarang kita kan enggak tahu apakah keaslian video tersebut. Jangan-jangan AI atau gimana kan tidak tahu,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





