“Kami kecewa dan mengecam atas pelanggaran yang Wali Kota buat. Yang mana itu memprovokasi, menghasut buruh untuk tidak boleh terlibat dalam peringatan May Day,” ucap Nanang.
Ia menyebut, Agustina tak memahai makna Hari Buruh atau May Day yang sebenarnya. Kendati sudah mencabut SE itu, Nanang mengaku pihaknya tak bisa menerima sikap tersebut.
BACA JUGA: Sambut May Day, DPRD Kota Semarang Harap Tak Ada Lagi PHK
“Memang wali kota sudah mencabut SE setelah kami secara serius menyikapi dan menyampaikan kepada Pemkot Semarang. Tapi dengan mencabut SE larangan mengikuti My Day, bukan berarti mengugurkan status wali kota yang antidemokrasi,” tegas dia.
Pihaknya pun mengecam dan prihatin dengan sikap Pemkot Semarang.
“Kami menganggap bahwa walaupun telah dicabut SE-nya, sikap wali kota patut kita kecam dan kami sangat prihatin,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi