Menurut Dhana, tindakan kekerasan secara sengaja terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
Peristiwa ini, katanya, merupakan bentuk nyata dari pelanggaran kebebasan pers dan mencederai kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Selain jalur hukum, Dhana menuntut Polri untuk terus melanjutkan proses etik terhadap pelaku.
“Kami meminta agar Polri tetap melanjutkan proses etik maupun pidana kepada pelaku. Kekerasan yang dilakukan seccara disengaja oleh pelaku tak dapat dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Tentu peristiwa ini menciderai hak-hak pers,” tekannya.
Evaluasi kinerja sistem pengamanan Polri
Lebih lanjut, PFI Semarang dan AJI Semarang mendesak agar Polri tidak hanya memberikan sanksi etik dan pidana kepada pelaku, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan. Termasuk, perilaku ajudan dan personel pengawal pejabat tinggi. Mengingat, peristiwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis bukan kali pertama.
“Selain memberi sanksi kepada pelaku, kami juga meminta kepada Kapolri agar melakukan evaluasi secara menyeluruh supaya penghalang-halangan kerja jurnalis tak terulang lagi,” kata Dhana.
BACA JUGA: Ipda Endri Purwa Sefa, Polisi yang Pukul Jurnalis di Semarang Minta Maaf: Saya Sangat Menyesal
Ia juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini dan memperjuangkan kebebasan pers yang sehat dan beretika.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga ruang kerja jurnalis agar aman, bebas dari kekerasan, dan menghormati nilai-nilai kebebasan pers,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi