“Iya, ada rencana kami ke sana (PTUN). Kami melihat putusan Disdikbud itu melukai anak-anak, mereka merasa tidak adil karena belum ada putusan hukum, kita tidak tahu siapa yang pelaku sebenarnya,” beber Indah.
Ia menegaskan, anak-anak mereka bukanlah pelaku dalam kasus ini. Indah merasa tak adil, sebab yang mendapat sanksi atas kasus ini seolah-olah hanya anak mereka saja.
Alasan yang membuat orang tua kukuh berjuang dalam menuntut hasil putusan Disdikbud Jawa Tengah, tak lain ialah belum adanya keputusan resmi secara hukum.
“Kok anak kami sudah kena sanksi, ini yang kami pertanyakan. Kenapa Disdikbud bisa menjalankan sanksi ke anak-anak saat kasus ini belum diputuskan secara pengadilan dan belum punya buktinya secara hukum?” jelas Indah.
Bagi mereka, Surat Keputusan (SK) dari Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, yang disusul oleh putusan akhir Disdikbud Jawa Tengah kesannya terburu-buru.
“Hasil dari pengadilan belum ada, itu yang kami tuntut. Yang kami ketahui di kepolisian, belum ada pengadilan untuk kasus itu, masih meminta keterangan. Katanya naik ke penyidikan. Belum ada hasilnya siapa yang salah atau bagaimana,” bebernya.
BACA JUGA: Soal Piagam Palsu di PPDB SMA, Orang Tua Siswa SMPN 1 Semarang Berencana Gugat ke PTUN
Kontak terakhir dengan pelatih sudah lama, hanya dapat jawaban ‘Tidak tau, saya bingung’
Indah bersama orang tua lainnya tahu piagam itu bermasalah pada hari terakhir pendaftaran, 27 Juni 2024 silam. Di hari yang sama, Indah langsung menghubungi pelatih bersangkutan.
Namun, jawaban yang ia peroleh hanya pelatih berinisial S itu mengaku tak tahu atas piagam tersebut.
“Kami menghubungi pelatih by phone, itu masih tersambung. Jawabannya waktu itu, ‘Tidak tahu, saya bingung.’ Kita minta dia bertemu sama orang tua untuk menjelaskan, tetapi jawaban dia cuma ‘Saya bingung.’ Dari situ kita tidak pernah ketemu lagi, tidak pernah kontak lagi,” akunya.





