- Asesmen Diagnostik: Guru mengidentifikasi potensi, karakteristik, dan kebutuhan siswa melalui asesmen awal.
- Perencanaan: Guru merancang proses pembelajaran berdasarkan hasil asesmen diagnostik dan mengelompokkan siswa sesuai tingkat kemampuan.
- Pembelajaran: Guru melakukan asesmen formatif secara berkala untuk memantau perkembangan siswa dan menyesuaikan metode pembelajaran.
BACA JUGA: Meriahkan Puncak Kegiatan MPLS, SD Negeri Pekunden Gelar Penampilan ‘Parade Khatulistiwa’
5. Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka
Penerapan Kurikulum Merdeka merupakan respons terhadap penurunan kualitas pendidikan Indonesia selama pandemi Covid-19, di mana skor PISA Indonesia tidak menunjukkan peningkatan signifikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan sekolah untuk memilih antara Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, atau Kurikulum Merdeka.
Mulai tahun 2027, Kurikulum Merdeka akan menjadi kurikulum wajib di semua sekolah di Indonesia.
Dengan memahami materi pengenalan Kurikulum Merdeka, harapannya siswa dapat lebih siap dalam menghadapi pembelajaran yang akan datang. (*)





