Sebagai informasi, Ahmad Dhani pernah masuk penjara pada tahun 2019 karena kasus ujaran kebencian. Ia mendapat vonis satu setengah tahun penjara akibat ujaran kebencian.
Dhani kemudian menjalani sidang di PN Surabaya untuk kasus lainnya. Ia beroleh hukuman satu tahun penjara oleh PN Surabaya pada 11 Juni 2019, dalam kasus ujaran idiot. Menurut majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani mengeluhkan pengadangan yang ia alami dalam sebuah vlog. Akibat pengadangan tersebut, ia batal mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu.
Atas vlog tersebut, Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Dhani dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Akhirnya, Dhani masuk penjara, tetapi ia bebas pada Desember 2019. (*)