Ekbis

Minta Bank Negara Longgarkan Syarat Kredit UMKM, Kemenko PM: HAKI Bisa Jadi Jaminan

×

Minta Bank Negara Longgarkan Syarat Kredit UMKM, Kemenko PM: HAKI Bisa Jadi Jaminan

Sebarkan artikel ini
UMKM Indonesia
Asisten Deputi (Asdep) Pemasaran Ekonomi, UMKM, dan Koperasi pada Deputi Pemberdayaan, Ekonomi Masyarakat, dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Abdul Muslim, saat dijumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 4 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Lebih lanjut, Muslim berharap gagasan tersebut dapat menjadi rekomendasi kebijakan ke depan agar akses pembiayaan bagi UMKM semakin inklusif.

“Kita berharap nanti bisa menjadi salah satu rekomendasi kebijakan agar akses pembiayaan untuk UMKM itu tidak boleh lagi kolateralnya harus menggunakan aset, tapi bisa menggunakan hal lain seperti hak intelektual, proses bisnisnya, atau proses keuangannya,” papar dia.

Lima masalah besar UMKM di Indonesia, dari akses pasar hingga daya saing

Selain keterbatasan pembiayaan, Muslim mengungkapkan masih ada sejumlah persoalan mendasar yang pelaku UMKM di Indonesia hadapi.

Setidaknya, kata dia terdapat lima tantangan utama yang menurutnya harus segera ada pembenahan agar sektor ini bisa tumbuh berdaya saing.

“Pertama itu kendala yang UMKM hadapi adalah akses pasar; kedua, literasi digital, penguasaan pasar tentang omnichannel dan marketplace; ketiga, branding produk; keempat, akses pembiayaan; dan kelima, daya saing produk,” jelas Muslim.

BACA JUGA: Ahmad Luthfi Izinkan Aset Pemprov Jateng di Tegal untuk Outlet dan Pembinaan Pelaku UMKM

Ia menekankan, daya saing produk lokal perlu diperkuat lantaran pasar domestik Indonesia kini banjir barang impor dengan kualitas dan harga yang sulit pelaku usaha kecil saingi.

Melalui dukungan regulasi dan inovasi pembiayaan yang lebih fleksibel, Kemenko PM berharap UMKM Indonesia dapat naik kelas dan tidak lagi kalah di pasar sendiri.

“Banyak produk-produk impor yang menggerogoti bangsa kita, sehingga UMKM tidak bisa bersaing,” pungkas Muslim. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan