Jateng

Minta Kepala Daerah Tak Takut Legalkan Tambang, Ketua ATBI Jateng: Jangan Hanya Jaga Elektabilitas

×

Minta Kepala Daerah Tak Takut Legalkan Tambang, Ketua ATBI Jateng: Jangan Hanya Jaga Elektabilitas

Sebarkan artikel ini
tambang legal
Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng Supriyanto usai menghadiri FGD bertajuk ‘Illegal Mining: Tragedi Banyumas dan Pertambangan Jawa Tengah’ di Hotel Patra Semarang & Convention, Kota Semarang, Rabu, 20 September 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Provinsi Jateng, Supriyanto, meminta pejabat daerah untuk tidak takut melegalkan tambang hanya demi menjaga elektabilitas semata.

“Jangan hanya demi pencitraan. Misal bupati ini melegalkan tambang, nanti khawatir popularitas dan elektabilitasnya turun, harusnya sebagai seorang pimpinan publik berani statement,” ujar Supriyanto, Rabu, 20 September 2023.

Alih-alih membiarkan tanpa memberi izin, lanjut Supriyanto, ia menilai tambang legal adalah upaya nyata Pemerintah dalam mengatur dan menata lingkungan.

BACA JUGA: Tambang Legal Hanya Mampu Penuhi 30 Persen Kebutuhan PSN, Ketua ATBI Jateng: Terbentur Perizinan

“Melegalkan tambang itu juga menyelesaikan masalah pertambangan, sehingga tidak membawa konflik bagi masyarakat,” sambungnya.

Ia menyebut, tambang legal juga berdampak ke berbagai sektor. Salah satunya pemasukan pajak yang kemudian dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur. Supriyanto juga menyinggung sinkronisasi yang kurang terkait perizinan yang saat ini tengah terjadi.

“Pajak itu kan bisa untuk membangun itu, daripada saat ini hanya saling lempar dari Pemkab ke Pemprov lalu Pemprov lempar lagi ke Pemkab. Nanti Pemkab menyalahkan pusat, sehingga tidak ada sinkronisasi di situ,” sambungnya.

Soroti tambang rakyat tak berizin hingga alasan maraknya tambang ilegal di Jateng

Untuk menjadikannya legal, Supriyanto menyebut tambang rakyat harus memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Sayangnya, menurut Supriyanto, masih sedikit masyarakat di daerah pertambangan yang ingin mengurus legalitas tambang rakyat tersebut.

Lantaran, mereka menganggap perizinan hanya perlu diperoleh penambang yang menggunakan peralatan berat.

BACA JUGA: Fenomena Tambang Ilegal Sulit Teratasi, Pengamat: Berantas Ini Harus Ada Komitmen RI 1

“Masyarakat itu tidak tahu karena framing-nya itu yang harus izin hanya yang menggunakan alat berat. Mereka berpikir kalau pakai linggis atau serok dan menambang di sungai belakang rumahnya, itu mereka anggap legal-legal saja,” tegasnya.

Padahal, Supriyanto menyebut, kegiatan masyarakat yang menggali material mesti terlegalkan melalui perizinan. Ia menyayangkan persepsi masyarakat yang hingga saat ini membuat tambang rakyat ilegal masih marak di Jateng.

“Dalam persepsi masyarakat, izin itu kalau menggunakan alat berat saja, tapi. Kalau tidak menggunakan alat berat menurut mereka itu tidak perlu mencari izin, itu persoalan paradigma,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp