Jateng

Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa KPK Gagal Buktikan Kliennya Melanggar Hukum

×

Minta Mbak Ita Bebas, Pengacara Nilai Jaksa KPK Gagal Buktikan Kliennya Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini
mbak ita semarang
Mbak Ita (jilbab pink) dalam Tipikor Semarang, Jumat, 15 Agustus 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

“Menurut keterangan saksi Syarifah di persidangan buku catatan tentang rincian iuran kebersamaan tersebut di bakar perintah saksi Indriyasari,” jelasnya.

la turut membantah tuduhan JPU bahwa acara lomba masak nasi goreng dan Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga & Gebyar Pemuda Kita Hebat untuk mendongkrak popularitas kliennya.

Erna menegaskan, dua kegiatan tersebut murni program untuk masyarakat, bukan kampanye terselubung. JPU di sebut melakukan framing agar kegiatan itu seolah pelaksanaannya ada demi Ita.

la juga memaparkan, lomba nasi goreng sejalan dengan program ketahanan pangan Presiden yang semakin gencar sejak Ita menjabat wali kota. Sementara kegiatan Semarak Simpang Lima tersebut bertepatan dengan ulang tahun Kepala Bapenda, Indriyasari.

“Agenda Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga dan Gebyar Pemuda Kita Hebat itu sendiri adalah kegiatan yang  Bapenda Kota Semarang laksanakan. Kegiatan tersebut bertepatan dengan ulang tahun Kepala Bapenda, Indriyasari, dan lima OPD mengikuti acara itu,” urainya.

BACA JUGA: Menitikan Air Mata, Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Minta Hukuman Seringan-ringannya

Terkait pendanaan, Erna mengatakan Ita sempat menanyakan soal tambahan hadiah, namun dapat jawab sudah ada di anggaran. Semua hadiah, lanjutnya, di berikan kepada warga, bukan kepada Ita.

Pengacara juga menepis klaim Ita menerima tambahan operasional Rp 1,8 miliar. Menurutnya, Ita justru mengembalikan Rp 1,2 miliar kepada Indriyasari sebelum penyidikan KPK.

“Penuntut umum menguraikan bahwa seharusnya pengembalian yang dilakukan terdakwa 1 berjumlah Rp 1,8 miliar. Bilangan tersebut bertambah karena penuntut umum membebankan pengembalian terhadap uang yang tidak pernah diterima oleh terdakwa I,” ungkapnya.

la menyebut tidak ada bukti Ita menerima Rp 222 juta untuk lomba nasi goreng dan Rp 161,2 juta untuk hiburan Semarak Simpang Lima, ataupun Rp 300 juta tambahan operasional Januari 2024.

Erna kemudian menutup duplik dengan memohon majelis hakim membebaskan Ita dari dakwaan. “(Meminta majelis hakim) Menyatakan terdakwa | Hevearita Gunaryanti Rahayu bebas dari dakwaan hukum atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” pintanya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan