Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

MK Putuskan Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme dan Intervensi Jokowi, Tak Ada Diskualifiasi?

×

MK Putuskan Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme dan Intervensi Jokowi, Tak Ada Diskualifiasi?

Sebarkan artikel ini
Nepotisme Gibran
Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin, 22 Apri 2024. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat terkait dugaan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan hakim MK ini berdasakan pada pertimbangan putusan yang haim bacakan dalam sidang pada Senin, 22 April 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait. Dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang Termohon lakukan telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden. Dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin.

BACA JUGA: Tanggapi Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Yang Mana Ya, Saya Belum Baca

Dalam argumen permohonannya, pihak AMIN menyatakan bahwa terjadi intervensi dari Jokowi terhadap perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden. Hal itu sebagaimana yang terputuskan dalam Putusan 90/PUU-XX/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden.

Tinggalkan Balasan