Politik

MK Putuskan Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme dan Intervensi Jokowi, Tak Ada Diskualifiasi?

×

MK Putuskan Pencalonan Gibran Bukan Nepotisme dan Intervensi Jokowi, Tak Ada Diskualifiasi?

Sebarkan artikel ini
Nepotisme Gibran
Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin, Senin, 22 Apri 2024. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

SEMARANG, beritajateng.tv – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada bukti kuat terkait dugaan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo dalam pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan hakim MK ini berdasakan pada pertimbangan putusan yang haim bacakan dalam sidang pada Senin, 22 April 2024.

“Menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait. Dan hasil verifikasi serta penetapan Pasangan Calon yang Termohon lakukan telah sesuai dengan ketentuan tersebut. Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden. Dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ujar Hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin.

BACA JUGA: Tanggapi Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Yang Mana Ya, Saya Belum Baca

Dalam argumen permohonannya, pihak AMIN menyatakan bahwa terjadi intervensi dari Jokowi terhadap perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden. Hal itu sebagaimana yang terputuskan dalam Putusan 90/PUU-XX/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden.

Namun, menurut majelis hakim, Putusan 90 tersebut tidak bertentangan karena sudah terputuskan juga di Majelis Kehormatan MK (MKMK).

“Menurut Mahkamah persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon sebagaimana telah Mahkamah putuskan merupakan ranah pengujian norma dan hal tersebut telah Mahkamah lakukan melalui putusan pengujian undang-undang sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” tutuna.

Putusan 90 MKMK bisa buktikan nepotisme Jokowi pada pencalonan Gibran

Meskipun demikian, lanjut Arief, keberadaan putusan MKMK terkait Putusan 90 tersebut dapat membuktikan adanya pengaruh dan upaya nepotisme dari Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran.

BACA JUGA: Gibran Sempat Bahas Rencana Lobi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Tak Mau Ada Oposisi?