Politik

Tanggapi Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Yang Mana Ya, Saya Belum Baca

×

Tanggapi Megawati Sampaikan Surat Amicus Curiae ke MK, Gibran: Yang Mana Ya, Saya Belum Baca

Sebarkan artikel ini
Gibran Pemilu | Gibran MK
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin, 25 Maret 2024. (ant)

SOLO, beritajateng.tv – Wali Kota Surakarta yang juga calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyebut soal proses persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) biarkan berproses.

“Biar semuanya berproses saja,” ujar Gibran di Solo, Rabu, 17 April 2024.

BACA JUGA: Gibran Sempat Bahas Rencana Lobi PDIP Gabung Pemerintahan Prabowo, Tak Mau Ada Oposisi?

Hal itu ia sampaikan ketika menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK.

Soal penyampaian surat tersebut, Megawati sendiri terwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.

BACA JUGA: Halal Bihalal Temui Pj Gubernur Jateng, Gibran Buka Suara Status Keanggotaan Partai, Masuk Golkar?

Terkait hal itu, Gibran mengaku belum membaca surat yang Megawati sampaikan kepada MK.

“Surat yang mana ya, saya belum baca,” ucapnya.

BACA JUGA: Baliho Pilgub Sudaryono Bersama Jokowi Ramai di Semarang, Tiru Strategi Pilpres 2024?

Mengenai sengketa Pemilu yang sejumlah pihak ajukan, pihaknya menyebut telah menyiapkan tim hukum.

“Kalau tim hukum kami selalu siap. Biar semuanya berproses saja,” katanya.

BACA JUGA: Mantap Maju Pilgub Jateng 2024, Dico Ganinduto Pakai Istilah Gibran, Sebut Hilirisasi Pertanian Penting

Sementara itu, terkait dengan tudingan sejumlah pihak yang menganggap Pemilu kali ini berlangsung curang, ia meminta agar hal tersebut dibuktikan di ranah hukum.

“Ya sudah, tinggal dibuktikan saja,” tandasnya. (ant)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp