“Kalau pemerintah hanya mampu memberi Rp200 ribu, ya tidak mungkin sekolah swasta bisa terselenggara dengan baik. Maka bagi sekolah yang punya kurikulum plus, lebih baik diberi keleluasaan. Tapi untuk sekolah swasta di bawah standar, silakan biayai yang itu,” tegasnya.
BACA JUGA: MK Gratiskan Pendidikan Dasar, Jumlah Sekolah Swasta Gratis di Kota Semarang Bakal Tambah
Tak hanya itu, Muhdi juga mengingatkan bahwa keputusan MK soal anggaran pendidikan seharusnya menjadi landasan kuat bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana 20 persen secara utuh kepada pendidikan.
Ia menyebut, hal itu sebagai langkah awal untuk memperbaiki kualitas pendidikan secara nyata.
“Kalau mau jalankan keputusan MK, ya mestinya berangkat dari anggaran. Anggaran 20 persen untuk menyelenggarakan pendidikan. Kalau gunakan 100 persen betul untuk itu, termasuk penyelenggaraan sekolah gratis, maka mungkin saja bisa, meski belum dalam standar yang terlalu tinggi,” ungkapnya.
Minta percepat RUU Sisdiknas
Muhdi yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Jawa Tengah itu turut mendorong Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas beberapa waktu terakhir.
Ia menilai, momen ini harus termanfaatkan untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional secara menyeluruh dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“RUU Sisdiknas sedang bergulir dan masuk Prolegnas Prioritas. Memang Undang-Undang Sistem Nasional itu kan usianya sudah 20 tahun lebih dan memang sudah waktunya harus beradaptasi dengan tuntutan zaman,” ujarnya.
BACA JUGA: Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Pakar Pendidikan: Kebijakan Untuk Pemerataan Akses Pendidikan
Muhdi menekankan, revisi ini bukan sekadar perubahan administratif. Melainkan, juga untuk mengintegrasikan regulasi pendidikan lain seperti UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren ke dalam satu sistem.
Jika itu terwujud, kata Muhdi, arah kebijakan pendidikan bisa lebih konsisten dan tidak terpecah-pecah.





