SEMARANG, beritajateng.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan soal perubahan syarat pendidikan minimal untuk calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ijazah setara SMA tetap sah sebagai syarat pencalonan.
Penolakan tersebut memicu perbincangan hangat di ruang publik, termasuk dari pengamat politik Adi Prayitno melalui kanal YouTube Adi Prayitno Official, Sabtu, 19 Juli 2025.
“Gugatan ini ditolak karena dinilai membatasi hak politik warga negara,” ujar Adi.
Ia menyebut, MK ingin membuka ruang seluas-luasnya bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam politik, tanpa ada batasan jenjang pendidikan formal.
Menurut Adi, selama ini pun tidak ada aturan hukum yang mengharuskan kandidat presiden bergelar sarjana.
“Sejak Pemilu langsung 2004, mayoritas capres-cawapres memang lulusan sarjana. Tapi itu terjadi secara alami, bukan karena diwajibkan,” jelasnya.
Meski begitu, Adi mengakui ada alasan kuat dari para penggugat. Mereka menilai lulusan sarjana umumnya memiliki kompetensi lebih baik.
“Minimal mereka pernah dibimbing dosen, pernah menulis jurnal, mengerjakan tugas riset, dan belajar berpikir analitis,” ucapnya.