Pelaku tega bunuh korban di Demak demi bayar hutang istrinya
Motif pembunuhan ini terungkap karena pelaku ingin menguasai harta benda korban. Aripin mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran terdesak kebutuhan membayar utang istrinya sebesar Rp2,2 juta.
“Pelaku bertindak sendiri dan telah merencanakan pembunuhan demi menguasai barang milik korban,” tambah Kapolres.
BACA JUGA: Hadirkan 9 Saksi, Polres Blora Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dengan Racun Tikus dan Apotas
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, uang tunai, beberapa potong pakaian korban, dan satu unit sepeda motor yang sempat pelaku jual.
Atas perbuatannya, Aripin terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila