SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20), mengungkap dugaan motif di balik pengeroyokan yang dialami kliennya oleh sekitar 30 mahasiswa satu jurusan.
Kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, menyebut kliennya sempat dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi satu jurusan sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.
“Jadi mahasiswa Undip, Arnendo, kena tuduhan melakukan pelecehan terhadap seorang wanita. Juga mahasiswi satu jurusan, sama-sama jurusan antropologi. Tapi ketika tidak mengakui malah teman satu jurusannya keroyok,” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore.
Menurut Zainal, sekitar 30 orang mahasiswa dugaan kuat melakukan pengeroyokan tersebut dan berlangsung berjam-jam pada 15 November 2025. Ia menyebut kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan selama pengeroyokan tersebut.
“Ada 30 orang pengeroyok. Penyiksaan mulai tanggal 15 November 2025, mulai jam 23.00 sampai jam 04.15. Mulai disunduti rokok, kemudian ditusuk pakai jarum, ditendang, dipukuli, disabet dengan sabuk,” ujarnya.
BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip, Kampus Bentuk Tim Kode Etik, Siap Beri Sanksi Tegas
Tak hanya itu, kata Zainal, leher korban bahkan sempat di ikat menggunakan sabuk.
“Lehernya diikat pakai sabuk, diperlakukan seperti anjing dan pelakunya menertawakan,” lanjutnya.
Korban Alami Patah Hidung hingga Gegar Otak
Akibat pengeroyokan tersebut, kata Zainal, Arnendo mengalami sejumlah luka serius. Zainal menyebut kondisi saraf mata korban turut terdampak akibat kekerasan yang korban alami.
“Sekarang kondisinya anak itu cacat, saraf matanya juga kena, kemudian tulang hidungnya patah, kemudian gegar otak,” kata dia.
Saat ini, korban disebut belum kembali menjalani aktivitas perkuliahan karena masih mengalami trauma.
“Sekarang tidak kuliah karena memang masih trauma,” ujarnya.
Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tindaklanjuti Kasus
Zainal menjelaskan bahwa ia baru menerima kuasa hukum dari korban pada 2 Maret 2026. Setelah itu ia langsung mendatangi Polrestabes Semarang untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.





