Jateng

Motif Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip Terungkap: Ada Tuduhan Korban Lakukan Pelecehan

×

Motif Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip Terungkap: Ada Tuduhan Korban Lakukan Pelecehan

Sebarkan artikel ini
zainal petir, kasus mahasiswa FIB undip dikeroyok
Kuasa hukum Arnendo (20), Zainal Abidin Petir, saat dijumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum mahasiswa Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Arnendo (20), mengungkap dugaan motif di balik pengeroyokan yang dialami kliennya oleh sekitar 30 mahasiswa satu jurusan.

Kuasa hukum Arnendo, Zainal Abidin Petir, menyebut kliennya sempat dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi satu jurusan sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi.

“Jadi mahasiswa Undip, Arnendo, kena tuduhan melakukan pelecehan terhadap seorang wanita. Juga mahasiswi satu jurusan, sama-sama jurusan antropologi. Tapi ketika tidak mengakui malah teman satu jurusannya keroyok,” ujar Zainal saat beritajateng.tv jumpai di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 4 Maret 2026 sore.

Menurut Zainal, sekitar 30 orang mahasiswa dugaan kuat melakukan pengeroyokan tersebut dan berlangsung berjam-jam pada 15 November 2025. Ia menyebut kliennya mengalami berbagai bentuk kekerasan selama pengeroyokan tersebut.

“Ada 30 orang pengeroyok. Penyiksaan mulai tanggal 15 November 2025, mulai jam 23.00 sampai jam 04.15. Mulai disunduti rokok, kemudian ditusuk pakai jarum, ditendang, dipukuli, disabet dengan sabuk,” ujarnya.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa FIB Undip, Kampus Bentuk Tim Kode Etik, Siap Beri Sanksi Tegas

Tak hanya itu, kata Zainal, leher korban bahkan sempat di ikat menggunakan sabuk.

“Lehernya diikat pakai sabuk, diperlakukan seperti anjing dan pelakunya menertawakan,” lanjutnya.

Korban Alami Patah Hidung hingga Gegar Otak

Akibat pengeroyokan tersebut, kata Zainal, Arnendo mengalami sejumlah luka serius. Zainal menyebut kondisi saraf mata korban turut terdampak akibat kekerasan yang korban alami.

“Sekarang kondisinya anak itu cacat, saraf matanya juga kena, kemudian tulang hidungnya patah, kemudian gegar otak,” kata dia.

Saat ini, korban disebut belum kembali menjalani aktivitas perkuliahan karena masih mengalami trauma.

“Sekarang tidak kuliah karena memang masih trauma,” ujarnya.

Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tindaklanjuti Kasus

Zainal menjelaskan bahwa ia baru menerima kuasa hukum dari korban pada 2 Maret 2026. Setelah itu ia langsung mendatangi Polrestabes Semarang untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Nah, justru itu saya kemarin tanggal 2 Maret setelah ada kuasa dia minta pendampingan, saya datangi Polrestabes. Saya menanyakan ke penyidik dan Kasat Reskrim,” jelasnya.

Ia mengaku bahkan langsung menemui Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena karena menilai penanganan kasus tersebut belum jelas.

“Saya minta supaya Kasat Reskrim AKBP Andika untuk segera menindaklanjuti. Waktu itu langsung telepon ke penyidik, pokoknya suruh manggil dulu semuanya dipanggil karena sudah terlalu lama,” katanya.

BACA JUGA: Pakar Undip Nilai Giant Sea Wall-Normalisasi Sungai Tak Sentuh Akar Banjir Pantura: Itu Kebijakan Reaktif

Menurut Zainal, kasus tersebut sudah terlalu lama bergulir tanpa perkembangan signifikan. Ia juga menilai pihak kampus seharusnya dapat bergerak lebih cepat untuk mempertemukan korban dengan pihak terduga pelaku.

“Ini kasusnya sudah lama sekali dan kampus Undip pun ini menurut saya juga lamban. Kenapa tidak segera lakukan, mempertemukan dengan para pelaku,” ucapnya.

Perihal apakah sebelumnya pernah ada mediasi antara korban dan pihak kampus, Zainal menyebut hal tersebut belum pernah terjadi.

“Belum, belum pernah ada mediasi,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp