SEMARANG, beritajateng.tv – Penanganan banjir di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah hingga kawasan kaki Gunung Slamet mendapat sorotan dari kalangan akademisi.
Pemerintah dinilai masih terlalu bertumpu pada pendekatan teknis jangka pendek, sementara akar persoalan lingkungan di wilayah hulu belum ditangani secara serius.
Pandangan tersebut disampaikan Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro (Undip), Sudharto P. Hadi, saat mengisi Forum Diskusi ISKA Jawa Tengah bertema “Bencana Ekologis, Tanggung Jawab Hukum, dan Pertobatan Ekologis: Mencari Jalan Pemulihan Lingkungan Hidup” di Rumah Uskup, Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Rabu, 28 Januari 2026.
Sudharto menjelaskan, selama ini persepsi terhadap banjir kerap kali semata-mata sebagai ketidakmampuan sungai menampung luapan air akibat erosi dan sedimentasi. Persepsi itu, menurutnya, tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak utuh.
BACA JUGA: Banjir Pantura Terus Berulang, Senator Casytha: Tanpa Giant Sea Wall Masalah Tak Selesai
“Banjir itu diintervensi, dipersepsikan sebagai ketidakmampuan sungai menampung luapan air karena erosi. Betul? Betul, tapi tidak seluruhnya betul,” ujarnya.
Ia menilai hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) di Indonesia saat ini berada dalam kondisi sakit, dipicu oleh erosi, sedimentasi, dan sampah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil langkah normalisasi sungai sebagai respons utama.
“Karena sungai kita sakit semua. DAS kita sakit karena erosi, sedimentasi, dan sampah. Maka responsnya adalah normalisasi sungai. Sungai dianggap tidak normal, lalu dinormalisasi: dilebarkan dengan pembebasan lahan, diperkuat tebingnya, dikeruk,” jelasnya.
Normalisasi Sungai Hanya Efektif Jangka Pendek Atasi Banjir Pantura
Menurut Sudharto, langkah tersebut benar dan efektif dalam jangka pendek karena mampu meningkatkan kapasitas sungai untuk menampung air. Namun, ia menegaskan pendekatan tersebut tidak menyentuh sumber utama persoalan banjir yang berada di wilayah hulu.
“Itu betul dalam jangka pendek. Saya sebut sebagai upaya meningkatkan kapasitas. Ketika kapasitas sungai meningkat, banjir bisa dikurangi. Dalam jangka panjang, sumbernya kan di hulu. Pasokannya itu dari hulu. Ketika di hulu tidak ditangani, lama-kelamaan daya dukungnya tidak memadai,” tegasnya.
Akibatnya, banjir justru terjadi semakin sering dan semakin parah dari tahun ke tahun. Ia mencontohkan pola berulang dalam penanganan bencana di berbagai daerah.
“Setiap tahun banjir intensitasnya makin tinggi, frekuensinya makin besar. Setiap ada banjir di Sumatera, longsor di Cisarua, kita selalu bilang ini persoalan alih fungsi lahan di hulu. Tapi ketika banjir itu surut, surut pula pemikiran itu,” katanya.
Sudharto menyimpulkan bahwa apa yang selama ini dilakukan pemerintah memang diperlukan, tetapi tidak cukup. Ia menekankan perlunya pendekatan naturalisasi yang berjalan seiring dengan normalisasi. Naturalisasi, menurutnya, berfokus pada pemulihan fungsi ekologis kawasan hulu.
“It is necessary what we have done so far, but insufficient. Tidak cukup, yang perlu dibarengi adalah naturalisasi. Naturalisasi itu penghijauan, meningkatkan vegetasi, meningkatkan indeks kualitas lahan,” jelas Sudharto.
BACA JUGA: Atasi Banjir Pantura, Pemprov Jateng Ajukan Bantuan Pusat: Demak Rp1,7 Triliun, Pekalongan Rp1,5 Triliun
Dengan vegetasi yang memadai, menurutnya, daya serap air meningkat dan kemampuan tanah mencegah erosi menjadi lebih baik.
“Reforestasi, sumur resapan, biopori. Tapi yang paling urgen adalah menata kembali tata ruang kita,” tegas Sudharto.
Ia menilai penataan ruang perlu evaluasi secara menyeluruh, terutama ketika suatu wilayah telah melampaui daya dukung lingkungannya.
“Kalau sebuah ruang daya dukungnya sudah terlampaui, harus pemetaan ulang. Mana yang boleh untuk budi daya, mana yang harus konservasi. Itu sangat penting,” katanya.
Sudharto menekankan, banjir dan longsor sejatinya merupakan indikator bahwa daya dukung lingkungan telah terlampaui. Ia mengingatkan bahwa prinsip tersebut sebenarnya sudah teramanatkan dalam undang-undang.
“Banjir itu indikasi daya dukung lingkungan terlampaui. Longsor juga indikasi daya dukung lingkungan terlampaui. Maka kegiatan di sana harus kendalikan, bahkan kalau perlu hentikan. Itu amanat Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sudharto.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, ia menegaskan setiap penyusunan rencana tata ruang maupun RPJMD wajib dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sudharto Kritik Pemerintah Selalu Rekayasa Cuaca saat Banjir
Sudharto juga menyinggung penanganan banjir di Kota Semarang yang selama ini mengandalkan pembangunan kolam retensi atau folder di sejumlah titik. Hal serupa ia sampaikan terkait wacana pembangunan giant sea wall di wilayah pesisir. Baik kolam retensi maupun giant sea wall, keduanya merupakan kebijakan reaktif.
“Di Semarang ada sekitar 21 titik banjir, di beberapa titik ada folder. Itu membantu dalam jangka pendek, tapi bukan solusi jangka panjang. Giant Sea Wall itu juga upaya yang sifatnya reaktif, karena berada di hilir,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sudharto turut mengkritik kecenderungan pemerintah yang kerap mengandalkan rekayasa cuaca atau Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) saat banjir terjadi.
“Kalau terjadi banjir, selalu rekayasa iklim. Apakah terus seperti itu? Menurut saya, yang harus [penanganan] itu di hulunya,” pungkas Sudharto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





