SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Jawa Tengah memberi kemudahan bagi sejumlah kelompok masyarakat yang berhalangan mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024 di daerah asalnya untuk mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) di daerah lain.
Komisioner KPU Jawa Tengah, Paulus Widiantoro, megungkap pemilih pindahan itu disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Adapun DPTb dapat mengurus pindah TPS selama lokasi TPS yang dituju masih berada di area Jawa Tengah.
Hal itu Paulus sampaikan saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 16 Oktober 2024.
“DPTb orang yang sudah terdaftar dalam DPT di wilayah TPS nya dan pada hari pemungutan suara itu karena suatu alasan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal. Jadi, dia harus pindah pemilih. Kategorinya seperti itu,” ujar Paulus.
BACA JUGA: Warga Luar Kota Bisa Nyoblos Pilgub di Semarang? Ini Kata KPU Jateng Soal Syarat Pindah Memilih
Paulus mengungkap ada sembilan alasan orang bisa melakukan pindah memilih. Antara lain karena pekerjaan, yakni mereka sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
“Kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang menunggu. Lalu penyandang disabilitas yang menjalani rehabilitasi di tempat perawatan. Lalu menjalani rehabilitas narkoba dan menjadi tahanan di lapas atau rutan,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut Paulus, pemilih yang sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan yang mengharuskannya pindah domisili. Kemudian pemilih yang tertimpa bencana alam dan yang terakhir adalah sedang menjalankan tugas.
Cara pindah memilih, paling lambat 28 Oktober 2024
Paulus menuturkan, proses pindah TPS tersebut dapat diurus di kantor KPU, PPK, atau PPS yang berlokasi di daerah asal atau daerah tujuan di tempat domisili pemilih saat ini.
Di kantor tersebut, pemilih hanya tinggal menunjukkan identitas diri berupa KTP kepada petugas untuk mengajukan pindah TPS.