Selain contraflow, Polri juga menerapkan sistem one way dari KM 70 Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang–Batang. Kebijakan ini berlaku mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Sistem one way ini terkombinasi dengan kebijakan ganjil-genap. Kendaraan yang dapat melintas harus sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor dan tanggal kalender saat itu.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Begini Skema One Way di Tol Semarang-Solo Saat Mudik Lebaran 2025
Dengan adanya aturan ini, arus kendaraan ke arah timur bisa lebih terdistribusi secara merata.
Pemudik sebaiknya menyesuaikan jadwal perjalanan dengan kebijakan yang berlaku agar terhindar dari kendala di jalan. Selain itu, penting untuk memperbarui informasi lalu lintas sebelum berangkat agar perjalanan lebih nyaman dan aman. (*)
Respon (1)