SEMARANG, beritajateng tv – Sebagaimana janji segenap pihak yang berwenang bahwasanya akan mengusut tuntas kasus meninggalnya ojol akibat terlindas rantis Brimob.
Divisi Propam Polri ini bergegas menahan tujuh anggota Brimob yang ikut terlibat. Kejadian tersebut yang terekam dan tersebar di berbagai media sosial ini termasuk pada sebuah pelanggaran kode etik.
Maka dari itu pihak kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim langsung melakukan penahanan kepada para pelaku.
Proses Penahanan Tersangka Anggota Brimob
Sementara penahanan berlangsung mulai dari 29 agustus 2025 selama kurang lebih 20 hari. Mereka berada pada tempat khusus untuk melakukan tindakan lanjut.
Abdul juga menambahkan bahwasanya penahanan tersebut bisa saja berubah semakin lama apabila memerlukan waktu lebih lama untuk pemeriksaan.
BACA JUGA: Demo Memanas di Jateng Usai Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Terlebih lagi dalam mengusut tuntas kasus tersebut perlu sedikit banyak pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Saya tegaskan lagi… selama 20 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 17 September. Apalagi 20 hari ini dirasakan kurang, maka masih bisa kita lakukan lagi untuk penempatan khusus,” ucap Abdul Karim.
Mereka terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Ketujuh pelaku tersebut kini telah menjalani pemeriksaan internal.
Hasil pemeriksaan yang berlangsung membuat salah satu pelaku memberikan keterangan bahwasanya insiden tersebut sebuah ketidaksengajaan.
BACA JUGA: Berikut Kumpulan Fakta Menarik Usai Terjadinya Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Iya mengaku saat itu kesulitan melihat kondisi sekitar saat kejadian. Jalanan terlihat penuh dengan asap tebal bahkan adanya kelembapan batu yang mengganggu pandangan.
Iya juga menyampaikan bahwasanya situasi saat itu semakin sulit karena kaca kendaraan rantis yakni berwarna gelap.
Akibatnya pelaku tidak menyadari makanya ada seorang pengemudi ojol yang sedang melintas.
Hingga akhirnya terjadilah peristiwa tragis yang menimpa hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (*)





