Nasional

Mulai Berlaku! Penjual E-Commerce Beromzet Rp500 Juta Kini Otomatis Dipotong Pajak

×

Mulai Berlaku! Penjual E-Commerce Beromzet Rp500 Juta Kini Otomatis Dipotong Pajak

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gratis ongkir e-commerce
Ilustrasi e-commerce. (AS Photography/Pexels/Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di platform e-commerce mulai Rabu, 1 Juli 2026.

Melalui kebijakan ini, marketplace yang pemerintah tunjuk akan memotong langsung PPh Pasal 22 dari penjual yang memenuhi kriteria.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh persiapan. Mulai dari sistem teknologi hingga koordinasi dengan penyelenggara marketplace, telah rampung sebelum aturan diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah telah memastikan kebijakan tersebut mulai berlaku sesuai jadwal.

“Kemarin Pak Menteri sudah menjelaskan lagi. Bahkan menekankan bahwa ini akan berlaku 1 Juli, dari kami terus akan persiapan,” ujar Inge, Rabu 1 Juli 2026.

BACA JUGA: Permudah UMKM Tingkatkan Penjualan Lewat E-commerce dengan Kartu BIZ AVANA

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengalihkan mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya wajib pajak lakukan sendiri, menjadi dipotong langsung oleh penyelenggara marketplace.

Penjual dengan Omzet Rp500 Juta hingga Rp4,8 Miliar Kena PPh Final

Pemerintah menetapkan potongan PPh Final sebesar 0,5 persen hanya berlaku bagi pedagang online yang memiliki omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak berkewajiban membayar PPh Final. Meski demikian, mereka tetap wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi kewajiban pelaporan administrasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inge menegaskan aturan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital.

Menurutnya, pemerintah hanya mengubah sistem administrasi pemungutan agar lebih sederhana dan efektif melalui platform e-commerce.

Empat Marketplace Jadi Pemungut Pajak Perdana

Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak tahap awal, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

BACA JUGA: MODENA Resmikan 5 Home Center Baru, Semarang Jadi Salah Satu Kota Ekspansi

Seluruh data transaksi penjual dari marketplace tersebut akan terhubung dengan sistem DJP sehingga pemerintah dapat mengintegrasikan data apabila seorang penjual berjualan di lebih dari satu platform.

“Kalau misalnya ada satu seller, dia menempatkannya di platform A, platform B, platform C. Itu sebetulnya akan terkumpul data-data kepada kami, karena setiap platform itu kan pasti terhubung datanya dengan DJP,” jelas Inge. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp