Jateng

Muncul Penolakan Giant Sea Wall, DPRD Jateng Ingatkan Pentingnya AMDAL dan Harus Libatkan Warga

×

Muncul Penolakan Giant Sea Wall, DPRD Jateng Ingatkan Pentingnya AMDAL dan Harus Libatkan Warga

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarif Abdillah
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sarif Abdillah saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis, 1 Oktober 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Sarif Abdillah, menilai pembangunan Giant Sea Wall (GSW) dapat menjadi salah satu solusi untuk penataan kawasan pesisir. Proyek tersebut ԁinilai berpotensi memberikan dampak positif, utamanya dalam menanggulangi persoalan banjir dan rob.

Sarif membenarkan, hampir seluruh kawasan pesisir memiliki persoalan banjir dan rob. Karena itu, pembangunan GSW ia harapkan tak hanya berfungsi sebagai infrastruktur perlindungan pesisir. Akan tetapi, juga memberikan manfaat lain bagi kawasan sekitarnya.

“Yang pertama, Giant Sea Wall itu proyek yang menurut saya bagus untuk penataan di kawasan pesisir laut kita. Kita berharap ke depan ini menjadi salah satu program yang memberikan dampak yang positif. Terutama menanggulangi problematika banjir di sekitar kawasan pesisir,” ujar Sarif saat beritajateng.tv jumpai, belum lama ini.

Sarif mengatakan, pembangunan GSW juga dapat mendorong penataan lingkungan di kawasan pesisir. Selain itu, kata dia, tata kelola lahan di sekitar proyek ԁinilai dapat ԁiperkuat sehingga berpotensi kembali produktif untuk pengembangan kawasan.

“Yang kedua, penataan lingkungan jadi lebih bersih dan mungkin ada pengembangan yang lain. Dengan Giant Sea Wall ini juga akan memberikan dampak, nanti penguatan juga di tata kelola lahan-lahan sekitar situ juga bisa lebih produktif kembali untuk pengembangannya,” imbuh Sarif.

BACA JUGA: Semarang Terancam Tenggelam! Muka Tanah Turun 12 Cm, Dewan Desak Izin Pembangunan Diperketat

Namun, Sarif mengingatkan pembangunan GSW tetap harus memperhatikan aspek lingkungan. Termasuk dalam proses penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menurutnya harus ԁilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sarif meminta kajian AMDAL tidak ԁilakukan secara subjektif. Ia menegaskan, kondisi lingkungan harus menjadi pertimbangan dalam pembangunan GSW agar manfaat proyek tidak justru menimbulkan persoalan baru di kawasan lainnya.

“Terkait dengan AMDAL saya rasa harus benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai kemudian dalam konteks penilaian terkait dengan AMDAL ini subjektif, dan kita harap betul situasi lingkungan harus ԁilihat,” tegas Sarif.