Hukum & Kriminal

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Sudewo, Diduga Dapat Rp100 Juta dari Proyek DJKA

×

Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Sudewo, Diduga Dapat Rp100 Juta dari Proyek DJKA

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus DJKA Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali memunculkan fakta baru.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Juli 2026, nama pendakwah Gus Miftah ikut disebut dalam dugaan aliran dana proyek.

Fakta tersebut muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Dheki Martin. Dalam persidangan, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak.

Dheki merupakan salah satu terpidana dalam perkara korupsi proyek DJKA. Saat bertugas di BTP Kelas I Semarang, ia menangani sejumlah paket pekerjaan, salah satunya Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1.

BACA JUGA: Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek

Dalam pemeriksaan, jaksa membacakan keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah.

“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es teh? Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu supaya orang media juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak [Dheki] dari duit proyek. Ini supaya orang tahu,” ujar Jaksa Greafik Loserte saat di persidangan.

Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan jaksa tersebut.

Selain itu, jaksa juga mendalami kedatangan Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi, Nur Widayat, ke kantor Dheki Martin. Dheki menjelaskan, Nur Widayat datang untuk menyampaikan keinginan ikut berpartisipasi dalam proyek JGSS 1.

“Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Widayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS,” kata Dheki di hadapan majelis hakim.

Namun, karena JGSS 1 telah mencapai kontrak. Dheki tidak mengakomodir permintaan Nur Widayat.

Dalam kesempatan itu, Dheki juga mengungkap Nur Widayat sempat memperkenalkan diri sebagai ‘orangnya Pak Dewo.’

Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Jaksa kemudian membacakan BAP yang memuat dugaan pemberian uang maupun barang kepada sejumlah pihak, termasuk Sudewo, Harno Trimadi, dan Putu Sumarjaya.

Untuk Sudewo, jaksa menyebut terdapat dugaan pemberian sekitar Rp200 juta melalui Nur Widayat berkaitan dengan paket JGSS 2. Namun, Dheki mengaku tidak mengetahui nilai pastinya.
“Kalau nilainya saya tidak tahu, itu hanya estimasi saja,” ujar Dheki.

Jaksa juga menanyakam adanya dugaan pemberian dana senilai Rp150 juta berupa perbaikan jalan di depan rumah Sudewo yang dikaitkan dengan proyek JGSS 1.

“Ada keluhan dari masyarakat. Setelah kami cek ke lapangan memang benar jalan tersebut terdampak proyek, sehingga dilakukan perbaikan,” jawab Dheki saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Jaksa Greafik juga menyebutkan nama Muhammad Suryo, pendiri pabrik rokok merk HS. Jaksa mengungkapkan bahwa Suryo menerima aliran dana dari proyek JGSS 6 sebesar Rp11 miliar. Namun, nilai itu baru terealisasikan Rp9,5 miliar.

KPK Akan Laporkan ke Pimpinan

Usai persidangan, JPU KPK Greafik Loserte mengatakan keterangan saksi menunjukkan adanya aliran uang dari pengusaha kontraktor kepada berbagai pihak.

“Dari sana kita dapat informasi bahwa uang-uang itu beredar jauh salah satunya Gus Miftah senilai kurang lebih 100 juta. Semoga itu menjadi catatan kita semua bahwa uangnya mengalir sampai jauh,” ujarnya.

Greafik mengatakan tim jaksa belum mengambil langkah hukum lanjutan dan akan lebih dahulu melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK.

“Terkait tindakan yang akan kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini karena kami akan lapor kepada pimpinan terdahulu,” tambahnya.

BACA JUGA: Hakim Tolak Eksepsi Eks Bupati Pati Sudewo, Sidang Dugaan Korupsi Tetap Berlanjut

Sementara itu, Sudewo memilih tidak banyak berkomentar mengenai penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan.

“Saya nggak paham dan saya tidak tahu. Itu saya enggak bisa komentar apa-apa,” kata Sudewo. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp