Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menuduh Luthfi-Yasin melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilgub Jateng 2024.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya
Roy juga menyoroti hubungan dekat Luthfi dengan sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolda Jateng Irjen Ribut, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, dan Presiden RI ke-7 Jokowi, selama jalannya Pilgub Jateng 2024.
“Hal mana sudah dipersiapkan sebelumnya untuk mengkondisikan siapa calon gubernur dan bagaimana menjamin kemenangannya dalam Pilkada tahun 2024,” ujar Roy sewaktu pembacaan dalil permohonan, Kamis, 9 Januari 2025.
BACA JUGA: Daftar 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Ia menduga ada keterlibatan struktur kepolisian, ASN Pemerintah Provinsi Jateng, hingga pihak pusat yang merugikan kliennya.
Dalam persidangan, Roy juga mengungkap dugaan keberpihakan kepala desa di Jateng terhadap pasangan Luthfi-Yasin. (*)
Respon (1)