SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menetapkan usia sebagai salah satu syarat penentu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Persyaratan tersebut lantas menuai pro-kontra dari orang tua dan siswa.
Misalnya sebagaimana yang Atik ungkapkan. Dalam PPDB Kota Semarang ini, ia khawatir tak bisa mendaftarkan anaknya ke SMP negeri lantaran adanya syarat usia yang membuat siswa berusia lebih muda terpental dari jurnal.
Rumah Atik sendiri berada di Kelurahan Meteseh, Kecamatam Tembalang. Ia kemudian mendaftarkan anaknya di SMPN 33 Semarang karena berada di satu zona dan jaraknya hanya 2,3 kilometer.
Namun sayangnya, harapan Atik untuk menyekolahkan anaknya di dekat rumah pupus. Pasalnya, usia anak Atik yang baru menginjak 12 tahun 3 bulan membuatnya kalah saing dengan calon peserta didik lainnya.
BACA JUGA: Ini Jadwal dan Dokumen Penting untuk Daftar Online PPDB SMP Kota Semarang 2024
“Karena ranking zonasi dilihat lagi dari usia. Untuk zonasi nilainya sendiri 50, nah kalau usianya banyak tambahan nilainya banyak,“ keluhnya saat beritajateng.tv temui di Posko PPDB Disdik Kota Semarang, Rabu, 26 Juni 2024.
Atik menerangkan, usia maksimal untuk mendaftar SMP adalah 15 tahun. Padahal, usia juga menjadi penentu dalam ranking zonasi.
Misalnya, anak Atik berusia 12 tahun 3 bulan akan mendapat nilai tambahan sebesar 12,3 poin. Sementara calon peserta didik yang berusia 15 tahun akan mendapatkan nilai tambahan 15 poin.
Praktis, calon peserta didik dengan usia yang lebih tinggi akan lebih mudah diterima.
“Ya pasrah, gimana lagi kalau negeri enggak bisa harus ke swasta. Kalah sama yang tua-tua,” ucapnya.
Pilih daftar ke SMP swasta umum daripada SMP swasta gratis dari Pemerintah Kota Semarang
Selepas ini, Atik berencana untuk mendaftarkan anaknya di SMP IT Uswatun Hasanah. Kebetulan, sekolah tersebut berada tak jauh dari SMPN 33 Semarang.