“Iuran disesuaikan dengan tingkat pendapatan, diberikan untuk teman-teman PPPK paruh waktu yang belum dapat THR. Ini bentuk empati dan solidaritas agar saat Idulfitri semua pegawai bisa sama-sama berbahagia,” ujar Sam’ani.
BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya
Sam’ani menekankan, gerakan berbagi itu bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun batasan minimal dan maksimal nominal iuran.
Ia mengaku skema patungan itu pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan terbukti efektif membantu sesama pegawai.
“Yang penting ikhlas. Ada regulasi yang mengatur PPPK paruh waktu tidak dapat THR, maka kita sebagai rekan kerja coba berbagi kepada mereka yang nasibnya tidak seberuntung kita,” tambahnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





