Jateng

Nasib THR untuk PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Gus Yasin: Kita Tunggu Aturan Pusat

×

Nasib THR untuk PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Gus Yasin: Kita Tunggu Aturan Pusat

Sebarkan artikel ini
THR PPPK Paruh Waktu
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 3 Maret 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah belum dapat memastikan apakah Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu mendapat tunjangan hari raya (THR) atau tidak. Alasannya, belum ada aturan perihal pemberian THR untuk PPPK paruh waktu.

Hal itu terungkap oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 3 Maret 2026 sore.

Dalam kesempatan itu, Gus Yasin turut merespons imbauan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kudus untuk menyisihkan sebagian pendapatannya guna membantu PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Tahun 2025 Lalu Pemprov Jateng Terima 100 Lebih Aduan THR, Terbanyak Perusahaan Tekstil dan Garmen

“Kita tunggu [aturannya, ya]. Jadi kemarin kan untuk THR kan kemarin masih diumumkan bahwa kita masih nunggu dari Pak Presiden, dari Pak Menteri. Nah, ini mungkin beliau kemarin baru pulang, terus ada kejadian politik internasional yang luar biasa, sehingga kita sekarang bareng ya kita tunggu,” ujar Gus Yasin.

Gus Yasin pun tak dapat memastikan apakah PPPK paruh waktu mendapat THR atau tidak, selain menunggu arahan dari Pemerintah RI.

“Kita masih tunggu, kita masih tunggu ya,” pungkasnya.

Urun Dana untuk THR PPPK Paruh Waktu di Kudus

Sebelumnya, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengimbau seluruh PNS di Pemkab Kudus untuk menyisihkan sebagian pendapatannya guna membantu PPPK paruh waktu. Langkah ini menyusul kepastian bahwa ribuan PPPK paruh waktu di Kudus tidak akan menerima THR tahun ini akibat kendala regulasi.

Instruksi tersebut Sam’ani sampaikan saat memimpin apel pagi di lapangan tenis Angga Sasana Krida, Senin, 23 Februari 2026. Ia meminta pengumpulan iuran secara kolektif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Iuran disesuaikan dengan tingkat pendapatan, diberikan untuk teman-teman PPPK paruh waktu yang belum dapat THR. Ini bentuk empati dan solidaritas agar saat Idulfitri semua pegawai bisa sama-sama berbahagia,” ujar Sam’ani.

BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya

Sam’ani menekankan, gerakan berbagi itu bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun batasan minimal dan maksimal nominal iuran.

Ia mengaku skema patungan itu pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan terbukti efektif membantu sesama pegawai.

“Yang penting ikhlas. Ada regulasi yang mengatur PPPK paruh waktu tidak dapat THR, maka kita sebagai rekan kerja coba berbagi kepada mereka yang nasibnya tidak seberuntung kita,” tambahnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp