Jateng

Tahun 2025 Lalu Pemprov Jateng Terima 100 Lebih Aduan THR, Terbanyak Perusahaan Tekstil dan Garmen

×

Tahun 2025 Lalu Pemprov Jateng Terima 100 Lebih Aduan THR, Terbanyak Perusahaan Tekstil dan Garmen

Sebarkan artikel ini
Aduan THR
Ilustrasi THR. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ada lebih dari 100 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2025 lalu yang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah terima.

Dari jumlah tersebut, hampir seluruhnya telah selesai, kecuali beberapa perusahaan yang masih terkendala, termasuk PT Sritex.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan laporan masuk melalui kanal pengaduan provinsi maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Perusahaan Wajib Beri THR Maksimal H-7 Lebaran, Jika Tidak Pekerja Bisa Lapor

“Ada laporan-laporan, ada 100 lebih ya yang dilaporkan, baik itu melalui kanal kami maupun kanal dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dari 100 sekian, hampir seluruhnya selesai kecuali ada beberapa yang belum selesai,” ujar Aziz saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Senin, 2 Maret 2026.

Aziz menyebut, yang belum menuntaskan kewajiban THR jumlahnya sekitar lima perusahaan.

“Ada sekitar berapa ya? Kurang lebih lima-an perusahaan,” katanya.

Alasan Sritex Belum Bayar THR dan Pesangon: Tunggu Hasil Lelang Aset

Aziz mencontohkan PT Sritex sebagai salah satu perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran THR dan pesangon.

“Konteksnya misalnya Sritex itu kan belum selesai kewajibannya karena Sritex itu memberikan THR-nya ketika nanti sudah laku penjualan dari lelangnya itu,” jelas dia.

Pihaknya menambahkan, kondisi serupa juga dialami beberapa perusahaan lain yang mengalami persoalan keuangan.

BACA JUGA: Kapan THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Perkiraan Jadwal dan Nominalnya

“Ada beberapa perusahaan yang mengalami permasalahan sebagaimana yang dialami oleh Sritex kayak gitu,” ujarnya.

Menurut Aziz, secara aturan pembayaran THR yang melewati batas waktu H-7 sebelum Lebaran sebenarnya sudah tergolong terlambat. Namun dalam praktiknya, perusahaan yang bermasalah secara finansial harus lebih dulu menjual aset untuk memenuhi hak pekerja.

“Nah, sebenarnya kan sudah terlambat kalau dari sisi peraturan perundang-undangan. Namun demikian, mereka kan harus menjual asetnya dulu untuk memberikan hak karyawannya itu,” terang Aziz. .