Olahraga

Negosiasi Buntu, PSIS Semarang Resmi Batalkan Rencana Penjualan Saham ke Investor Baru

×

Negosiasi Buntu, PSIS Semarang Resmi Batalkan Rencana Penjualan Saham ke Investor Baru

Sebarkan artikel ini
PSIS Semarang Berpotensi Punya Bos Baru, Yoyok Sukawi Lepas Saham ke David Glenn
PSIS Semarang. (Doc. PSIS)

SEMARANG, beritajateng.tv — Kabar mengejutkan datang dari PSIS Semarang setelah rencana penjualan saham PT Mahesa Jenar Semarang (PT MJS) kepada calon investor baru secara resmi dibatalkan. Calon investor yang sebelumnya santer di sebut adalah David Glenn, pemilik klub Malut United.

Kepastian pembatalan itu terungkap dari oleh Joni Kurnianto, Juru Bicara Pemegang Saham Pengendali PT MJS, melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 15 November 2025.

“Pemegang Saham Pengendali PT Mahesa Jenar Semarang (PT MJS) selaku entitas pengelola klub PSIS Semarang, dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan proses negosiasi penjualan saham kepada calon investor,” kata Joni.

BACA JUGA: Persiku Kudus Bungkam PSIS Semarang 3-0: Macan Muria Naik 1 Peringkat, Mahesa Jenar Tetap di Dasar

Ia menegaskan bahwa proses akuisisi yang telah melalui pembahasan intensif dalam beberapa waktu terakhir tidak bisa berlanjut.
>”Setelah melalui rangkaian pembahasan yang berlangsung secara intensif dalam beberapa waktu terakhir, Pemegang Saham Pengendali PT MJS menegaskan bahwa rencana penjualan dan akuisisi saham tersebut secara resmi batal,” ujar Joni.

Joni menjelaskan bahwa keputusan tersebut karena tidak ada titik temu dalam sejumlah aspek material yang menjadi dasar transaksi. “Kedua pihak telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai kesepakatan yang adil dan seimbang. Namun terdapat beberapa hal fundamental yang tidak dapat tersatukan,” lanjutnya.

Mengutamakan kepentingan PSIS Semarang dan keberlanjutan klub, Pemegang Saham Pengendali PT MJS akhirnya memilih menghentikan proses penjajakan dengan calon investor. Mereka juga menyampaikan apresiasi atas hubungan profesional dan kerja sama yang terjalin selama proses negosiasi.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan