Hukum & Kriminal

Nekat Buang Janin Berusia 5 Bulan, Sejoli Ini Beli Obat Penggugur Rp1,3 Juta di Medsos

×

Nekat Buang Janin Berusia 5 Bulan, Sejoli Ini Beli Obat Penggugur Rp1,3 Juta di Medsos

Sebarkan artikel ini
sejoli semarang tersangka buang janin
Fatima Wilda Sari, warga Sumatera Utara, dan Muhammad Nur Rafly, warga Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aksi tragis dilakukan sepasang kekasih di Semarang. Fatima Wilda Sari, warga Sumatera Utara, dan Muhammad Nur Rafly, warga Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah nekat menggugurkan kandungan berusia lima bulan.

Adapun cara mereka mengugurkan janin tersebut dengan obat yang mereka beli melalui media sosial seharga Rp1,3 juta.

Pasangan muda ini mengaku nekat karena malu hamil di luar nikah. Sang wanita, Fatima, kerap mengeluh sakit pada bagian perut hingga akhirnya mereka memutuskan mencari jalan pintas.

Obat penggugur kandungan itu Fatimah konsumsi hingga janin berusia lima bulan terlahir.

BACA JUGA: Mertua Bunuh Menantu yang Hamil di Purwodadi, Janin 7 Bulan Itu Juga Menjadi Korban Tewas

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperlihatkan keduanya menuju lahan kosong sambil membawa alat gali tanah dan jasad janin. Setelah menguburkan bayi di semak-semak yang biasa jadi lokasi parkir bus karyawan, keduanya pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.

Aksi tersebut terungkap setelah warga curiga melihat gundukan tanah baru. Polisi yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan menemukan jasad janin bayi malang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Ngaliyan. Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pasangan ini nekat melakukan aborsi karena malu hamil di luar nikah. Obat penggugur mereka dapatkan lewat media sosial,” ungkapnya.

Setelah mengubur janin, keduanya berada di kos-kosan. Hal ini karena Rafly masih bekerja di Semarang.

“Setelah mengubur, keduanya tidak berusaha kabur, mereka berada di kos-kosan yang sama,” ungkapnya.

BACA JUGA: Korban Banjir Rob Demak Dapatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis dari Pemprov Jateng

Kini, Fatima dan Rafly harus mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat pasal perlindungan anak junto pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan