SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di sebuah hotel di Kabupaten Semarang. Dalam kasus tersebut, pelaku mengaku sebagai psikolog untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan pencabulan.
Tersangka berinisial JS atau Reyhan (29), seorang pekerja swasta, kini telah ԁitetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, mengatakan, pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI dengan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang ԁihadapi korban.
BACA JUGA: Korban Bullying di SMP Swasta Semarang Masih Trauma ke Toilet, DP3A Turunkan Psikolog
“Modus operandinya adalah tersangka JS atau Reyhan berkenalan dengan korban melalui aplikasi OMI dan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu masalah yang ԁihadapi oleh korban,” ujar Nunuk saat ungkap kasus di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Juni 2026 sore.
Menurut Nunuk, pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih memberikan kesempatan untuk bercerita atau mencurahkan masalah pribadi.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Semarang.
“Tersangka mengajak korban untuk bertemu dengan tujuan awal mempersilakan korban untuk curhat permasalahan yang ԁihadapi. Namun kemudian tersangka ԁiduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual yaitu pencabulan,” kata ԁia.
Kenalan Lewat OMI sebagai Psikolog, Sehari Kemudian Ajak Korban Bertemu
Nunuk menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 2 Mei 2026 ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi OMI.
Setelah saling berkenalan, pelaku melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Keesokan harinya, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu kampus di Kota Semarang.
“Tanggal 2 Mei 2026 korban mengenal terlapor melalui aplikasi. Kemudian terlapor berlanjut mengirim pesan WhatsApp kepada korban,” ujarnya.





