Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor menuju sebuah lokasi di Kabupaten Semarang.
“Sehari kemudian tanggal 3 Mei 2026 terlapor membuat janji untuk menemui korban di salah satu kampus di Kota Semarang. Kemudian terlapor mengajak korban pergi mengendarai sepeda motor warna merah ke salah satu tempat yang kemudian menjadi lokasi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Nunuk.
Polisi Tegaskan Pelaku Bukan Psikolog
Dalam penyelidikan, polisi memastikan pengakuan pelaku sebagai psikolog hanyalah modus untuk menarik perhatian dan memperoleh kepercayaan korban.
Nunuk menegaskan, pelaku sama sekali bukan psikolog sebagaimana yang ԁiakuinya saat berkenalan dengan korban.
BACA JUGA: Self Diagnosis Marak di Kalangan Anak Muda, Psikolog: Teorinya Benar, Tapi Jangan Ditelan Mentah
“Yang sebenarnya yang ԁiakui sebagai psikolog itu bukan ya, hanya untuk menarik korban saja untuk mau berkenalan maupun berkomunikasi langsung dengan korban,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang ԁikenakan korban saat kejadian, buku tamu hotel, serta 16 lembar tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Polisi Buka Hotline Pengaduan Korban Kekerasan Seksual
Atas perbuatannya, tersangka ԁijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
Nunuk mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui maupun mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan, anak, maupun kelompok rentan.
“Kami dari Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Apabila mengetahui adanya tindak kekerasan, segera laporkan kepada petugas melalui hotline pengaduan Ditres PPA dan PPO di nomor 081211072722,” ujarnya.
Ia memastikan identitas pelapor akan ԁirahasiakan dan setiap laporan yang masuk akan ԁitindaklanjuti oleh kepolisian.
“Jangan ragu untuk melaporkan. Berani bicara, selamatkan sesama. Satu suara bisa mengubah keadaan dan menyelamatkan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (*)





