SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan nilai alfa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026 sebesar 0,9. Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang nilainya bervariasi di masing-masing daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan, nilai alfa 0,9 khusus berlaku untuk tingkat provinsi. Sementara itu, penentuan alfa untuk UMK diserahkan kepada Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota.
“Tergantung Dewan Pengupahan. 0,9 ya, artinya tergantung Dewan Pengupahan kabupaten/kota yang akan membahas. Perlu saya tekankan, hari ini yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90,” ujar Luthfi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.
Ia menegaskan, Dewan Pengupahan kabupaten/kota telah menyelesaikan rapat penetapan nilai alfa UMK sesuai dengan kondisi dan kemampuan wilayah masing-masing.
“Hasil investigasi yang sudah saya tandatangani, ada delapan kabupaten yang alfanya 0,90. Kemudian kabupaten/kota yang lain juga ada yang 0,80, ada yang 0,70, bervariatif. Dan hari ini sudah kami rilis bahwa telah selesai Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
Luthfi: Perbedaan nilai alfa UMK bukan keputusan sepihak Pemprov Jateng
Luthfi menekankan, perbedaan nilai alfa UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan daerah yang mempertimbangkan kemampuan wilayah, bukan keputusan sepihak pemerintah provinsi.
Ia pun menyampaikan harapan kepada para buruh agar menerima keputusan tersebut dan kembali fokus bekerja, sekaligus menjaga iklim kondusif di Jawa Tengah.
“Harapan saya bagi para buruh untuk kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya lagi, sehingga kesejahteraan buruh akan terjamin, termasuk menciptakan kondusivitas wilayah agar investasi tumbuh kembang di Jawa Tengah,” ucapnya.
Di sisi lain, Luthfi juga meminta para pengusaha untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Untuk para pengusaha, saya harapkan agar mematuhi upah minimum ini. Dengan mematuhi upah minimum, perusahaan akan bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah, sehingga investasi dan kesejahteraan masyarakat terjamin,” tegasnya.













