Pilus menjelaskan, kewenangan pengelolaan sungai berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sehingga Pemerintah Kota Semarang harus terus berkolaborasi dengan pihak tersebut. Ia menilai upaya tambal sulam terhadap tanggul yang jebol belum cukup menyelesaikan persoalan secara permanen.
“Pemerintah tidak tinggal diam. Setiap ada tanggul jebol selalu ditangani bersama BBWS. Tapi itu belum cukup. Satu-satunya solusi jangka panjang adalah normalisasi sungai,” tegasnya.
Pendangkalan Akibat Sedimentasi
Pendangkalan akibat sedimentasi yang semakin tinggi membuat kapasitas sungai menurun drastis. Lebar sungai yang saat ini di beberapa titik hanya sekitar 10 hingga 12 meter dinilai tidak lagi mampu menampung debit air saat hujan deras.
Berdasarkan kajian teknis, lebar ideal hasil normalisasi bisa mencapai 20 hingga 30 meter, menyesuaikan kondisi di lapangan.
Namun, tantangan terbesar ada pada pembebasan lahan di bantaran sungai yang kini berhimpitan dengan permukiman warga.
Hingga saat ini, pembebasan baru mencakup sekitar 90 bidang tanah, sementara kebutuhan anggaran masih cukup besar.
“Tahun lalu anggaran pembebasan lahan sekitar Rp71 miliar dari pusat. Kekurangannya masih sekitar Rp130 miliar. Kami berharap Pemkot juga ikut sharing sebagai bukti keseriusan,” ujarnya.
Pilus menilai, partisipasi anggaran dari pemerintah kota akan memperkuat posisi Semarang di hadapan pemerintah pusat dalam mempercepat realisasi proyek. Ia khawatir jika seluruh beban hanya di serahkan kepada pusat, proses pembangunan fisik bisa semakin lama terealisasi.
“Kalau semuanya di bebankan ke pusat, tentu pusat juga akan melihat sejauh mana komitmen daerah. Karena itu kami dorong agar ada penyertaan anggaran dari pemerintah kota,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





