“Yang kami tahu, untuk pengunduran diri apabila mencalonkan diri sebelum akhir jabatan itu wajib. Maka kami akan melayangkan surat pengunduran diri. Kalau memang ada aturan lain kami mengikuti itu,” imbuh Gus Yasin.
Wagub Jateng Taj Yasin Habis Masa Jabatan 5 September 2023
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menjelaskan bahwa Gus Yasin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
“Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian sampai ke KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses,” terang Paulus Widiyantoro, Kamis 11 Mei 2023.
Gus Yasin akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai Wagub Jateng tepat pada 5 September 2023 mendatang. Terkait hal tersebut, kemungkinan sosoknya tetap bisa menjabat sampai akhir masa jabatan. Hal itu berlaku jika SK pengunduran Taj Yasin keluar setelah tanggal tersebut.
“Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT,” tutup Paulus. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto