HeadlinePolitik

Nyalon DPD RI, Taj Yasin Siap Mundur dari Wagub Jateng

×

Nyalon DPD RI, Taj Yasin Siap Mundur dari Wagub Jateng

Sebarkan artikel ini
Wagub Jateng | Survei Jawa Tengah
Wagub Jawa Tengah. Taj Yasin Maimoen, saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon DPD RI di Kantor KPU Jateng. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin Maimoen mencalonkan diri sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Putra almarhum ulama terkemuka KH Maimoen Zubeir tersebut mengaku siap mengundurkan diri dari kursi Wagub Jateng atas pilihannya.

Terkait pengajuan surat pengunduran, Taj Yasin mengaku masih memantau perkembangan saat ini.

“Kita lihat perkembangan dulu. Kalau ada perubahan-perubahan, kita ikuti saja. Kalau memang aturannya begitu, ya Insya Allah siap. Ya, kita sebagai warga negara harus menaati,” ujarnya usai menyerahkan berkas pendaftarannya sebagai bakal calon DPD RI di Kantor KPU Jateng, Kamis 11 Mei 2023.

BACA JUGA: Dari Wagub Jateng Menuju DPD RI, Gus Yasin Beberkan Alasan Maju sebagai Calon Senator

Dengan berbekal dukungan sebanyak 8.000 lebih suara untuk maju sebagai anggota DPD RI, Gus Yasin mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro.

“Untuk pengunduran diri sebagai Wagub, kemarin pas pendaftaran sudah koordinasi dengan Ketua KPU Jateng, dikumpulkan semua baik calon DPD dan parpol,” terangnya.

“Yang kami tahu, untuk pengunduran diri apabila mencalonkan diri sebelum akhir jabatan itu wajib. Maka kami akan melayangkan surat pengunduran diri. Kalau memang ada aturan lain kami mengikuti itu,” imbuh Gus Yasin.

BACA JUGA: Resmi Daftarkan Diri sebagai Bakal Calon DPD RI, Gus Yasin Pilih Hari Baik Hingga Kenakan Pakaian ala Santri

Wagub Jateng Taj Yasin Habis Masa Jabatan 5 September 2023

Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menjelaskan bahwa Gus Yasin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan surat pengunduran diri itu diserahkan ke KPU sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

“Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian sampai ke KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses,” terang Paulus Widiyantoro, Kamis 11 Mei 2023.