SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang ibu berinisial IDK, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, nyaris menjadi korban penipuan dengan modus penculikan anak.
Ibu tersebut menerima pesan mencurigakan melalui WhatsApp dari nomor anaknya, SA (20), pada Selasa malam 27 Mei 2025, yang mengabarkan bahwa SA telah diculik dan meminta tebusan sebesar Rp80 juta.
Mendapat pesan tersebut, IDK panik dan segera melaporkan dugaan penculikan itu ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB. Aparat kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Polrestabes Semarang langsung menindaklanjuti laporan dengan menelusuri keberadaan korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendeteksi sinyal keberadaan SA masih berada di wilayah Tembalang.
BACA JUGA: Operasi Aman Candi 2025, Polres Semarang Sikat Para Pelaku Kriminal dan Aksi Premanisme
Tim gabungan menyisir lokasi dan menemukan sepeda motor milik SA terparkir di sebuah hotel. Saat pengecekan ke pihak hotel, SA telah check-in sendirian di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB hari itu.
“Anak korban berinisial SA dalam kondisi selamat. Tidak ada kontak fisik dengan pelaku,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 29 Mei 2025.
Menurut keterangan SA, sebelumnya ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat dan menuduhnya terlibat dalam kasus pencucian uang. Pelaku kemudian mengarahkan SA agar menjauh dari rumah demi memudahkan proses ‘penyelidikan’.
Karena merasa terancam, SA menuruti arahan tersebut dan mengisolasi diri di hotel.
Sementara SA berada di hotel, pelaku berhasil membajak akun WhatsApp miliknya dan mengirimkan pesan palsu ke IDK dengan narasi penculikan. Tujuannya, untuk memeras keluarga dengan meminta uang tebusan.
“Kasus ini bukan penculikan fisik, tetapi penipuan online yang melibatkan akses ilegal terhadap akun WhatsApp korban,” tegas Kombes Dwi Subagio. Ia menambahkan bahwa SA mengalami tekanan psikologis dan manipulasi informasi, sementara pelaku masih dalam proses pelacakan.
Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok aparat hukum.