Penggeledahan merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah yang terjadi pada 12 September 2026.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, terdapat sekitar 19 perempuan dan anak-anak di lokasi yang kemudian mendapatkan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mereka telah kembali kepada orang tua atau wali masing-masing.
“Jadi tidak kembalikan lagi ke tempat tersebut, ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama,” katanya. (adv)





