OC memastikan akan membantah seluruh dakwaan jaksa dalam sidang pembelaan (pledoi) mendatang. Ia mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Nanti dalam pembelaan akan kami buka semua. Ini hanya narasi tanpa bukti,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Jonky Henry Mailuhuw mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Ia menyebut tidak ada kejelasan terkait besaran kewajiban setoran maupun dasar perhitungannya.
“Uang apa yang harus setor, berapa jumlahnya, dan dasarnya apa? Itu tidak pernah jelas,” ujar Jonky.
BACA JUGA: Edukasi Kesehatan Gigi, Puluhan Anak Panti Asuhan Ikuti Pemeriksaan Gratis di Kidsmile Semarang
Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan yang hanya menyebut “potensi kerugian negara”, yang menurutnya tidak bisa di jadikan dasar pidana.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Jap Ferry Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan Jap Ferry Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pengaturannya tertuang dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pendilan Tipikor Semarang pada Senin, 16 Maret 2026.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” lanjut jaksa Monika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga di tuntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Namun, jumlah tersebut telah dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak, sehingga sisa yang harus dibayar terdakwa sebesar sekitar Rp1,9 miliar.





