SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS), OC Kaligis, menilai tuntutan 6 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten tidak berdasar. Ia bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Pernyataan itu Kaligis sampaikan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kaligis menegaskan, perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza Klaten bukan disusun oleh kliennya, melainkan dikonsep dan disetujui oleh pemerintah daerah, termasuk bupati.
“Perjanjian sewa itu merupakan konsep bupati dan bupati setujui. Kalau itu teranggap pidana, ya bupatinya dulu yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar OC usai sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 16 Maret 2026.
Ia juga menyebut adanya perjanjian pendahuluan yang sejumlah pejabat daerah tandatangani sebelum kerja sama berjalan.
BACA JUGA: Profil Suami dan Anak Fadia Arafiq: Dari Panggung Dangdut ke Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Pekalongan
Menurut OC, selama kerja sama berlangsung, pihaknya selalu melakukan pembayaran sesuai ketentuan dan menerima invoice resmi. Ia mengklaim tidak pernah ada teguran terkait kekurangan pembayaran dari pemerintah daerah.
“Setiap kali bayar kami dapat invoice. Tidak pernah ada peringatan kekurangan bayar,” ujarnya.
Kaligis juga menyoroti besarnya investasi yang telah kliennya keluarkan untuk renovasi dan pengembangan Plaza Klaten. Ia menyebut total dana tersebut mencapai Rp52 miliar dan seluruhnya berasal dari dana pribadi, bukan dari keuangan negara.
“Tidak satu sen pun uang negara terpakai. Ini uang kami sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, jika benar ada penyalahgunaan keuangan negara, seharusnya dapat terbuktikan melalui audit yang jelas terkait aliran dana.
Lebih lanjut, OC menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa kliennya mengambil uang negara. Seluruh transaksi, menurutnya, memiliki bukti dan tercatat secara administratif.
“Tidak satu pun saksi mengatakan kami mengambil uang negara. Semua ada bukti, ada invoice,” katanya.





