SEMARANG, beritajateng.tv – Agus Hartono, narapidana kasus korupsi, kembali menjadi sorotan setelah tertangkap kamera tengah menikmati waktu bersama keluarga di sebuah restoran.
Padahal, seharusnya ia menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Semarang Kedungpane. Akibat pelanggaran tersebut, pihak lapas telah mengambil langkah tegas dengan memindahkannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Kasi Intel Kejari Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menjelaskan bahwa Agus Hartono memiliki total vonis penjara 25 tahun 10 bulan atas beberapa kasus.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp67 miliar untuk mengganti kerugian negara.
BACA JUGA: Terciduk Plesiran, Begini Sosok Agus Hartono, Napi yang Ternyata Anak Crazy Rich Semarang
Salah satu kasus yang menjeratnya ialah kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Pengadilan Tipikor memvonisnya 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan.
Tak hanya itu, ia harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar. Di tingkat banding, hukuman Agus berkurang menjadi 9 tahun 6 bulan.
Agus juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di bank yang sama. Awalnya ia hanya mendapat vonis 1 tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga Pengadilan Tinggi meningkatkan hukumannya menjadi 8 tahun.
Kasus Agus Hartono lainnya
Tak hanya itu, Agus terseret perkara kredit macet di BRI Agroniaga cabang Semarang tahun 2016. Meski di awal vonisnya 7 tahun penjara, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan ontslag van recht vervolging atau lepas dari tuntutan hukum. Namun, terdakwa lain, Donny, tetap beroleh hukuman 6 tahun penjara.
Kasus lain yang membelitnya ialah kredit macet di Bank Mandiri serta TPPU. Agus dan Donny dituntut 19 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 89,2 miliar.
Di tingkat pertama, Agus hanya memperoleh vonis 2 tahun, sedangkan Donny 1 tahun. Setelah jaksa mengajukan banding, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis baru, yaitu 8 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 52,3 miliar.
BACA JUGA: Narapidana Korupsi Ketahuan Bebas Makan di Resto, Lapas Semarang: Dia Pindah ke Nusakambangan
Tak berhenti di situ, Agus juga tersandung perkara pemalsuan dokumen di Salatiga dengan tuntutan 5 tahun. Vonis awal 10 bulan lalu Pengadilan Tinggi kurangi menjadi 4 bulan.
Secara total, hukuman Agus mencapai 25 tahun 10 bulan penjara. Apabila tidak membayar uang pengganti, hukumannya bertambah menjadi 31 tahun 4 bulan.
Sementara itu, Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menegaskan bahwa tindakan disiplin sudah pihaknya berikan kepada petugas yang lalai dalam kasus Agus Hartono.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)




