SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya (JFS), OC Kaligis, menilai tuntutan 6 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten tidak berdasar. Ia bahkan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.
Pernyataan itu Kaligis sampaikan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kaligis menegaskan, perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza Klaten bukan disusun oleh kliennya, melainkan dikonsep dan disetujui oleh pemerintah daerah, termasuk bupati.
“Perjanjian sewa itu merupakan konsep bupati dan bupati setujui. Kalau itu teranggap pidana, ya bupatinya dulu yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar OC usai sidang pembacaan tuntutan pada Senin, 16 Maret 2026.
Ia juga menyebut adanya perjanjian pendahuluan yang sejumlah pejabat daerah tandatangani sebelum kerja sama berjalan.
BACA JUGA: Profil Suami dan Anak Fadia Arafiq: Dari Panggung Dangdut ke Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Pekalongan
Menurut OC, selama kerja sama berlangsung, pihaknya selalu melakukan pembayaran sesuai ketentuan dan menerima invoice resmi. Ia mengklaim tidak pernah ada teguran terkait kekurangan pembayaran dari pemerintah daerah.
“Setiap kali bayar kami dapat invoice. Tidak pernah ada peringatan kekurangan bayar,” ujarnya.
Kaligis juga menyoroti besarnya investasi yang telah kliennya keluarkan untuk renovasi dan pengembangan Plaza Klaten. Ia menyebut total dana tersebut mencapai Rp52 miliar dan seluruhnya berasal dari dana pribadi, bukan dari keuangan negara.
“Tidak satu sen pun uang negara terpakai. Ini uang kami sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, jika benar ada penyalahgunaan keuangan negara, seharusnya dapat terbuktikan melalui audit yang jelas terkait aliran dana.
Lebih lanjut, OC menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa kliennya mengambil uang negara. Seluruh transaksi, menurutnya, memiliki bukti dan tercatat secara administratif.
“Tidak satu pun saksi mengatakan kami mengambil uang negara. Semua ada bukti, ada invoice,” katanya.
OC memastikan akan membantah seluruh dakwaan jaksa dalam sidang pembelaan (pledoi) mendatang. Ia mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Nanti dalam pembelaan akan kami buka semua. Ini hanya narasi tanpa bukti,” tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Jonky Henry Mailuhuw mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam dakwaan jaksa. Ia menyebut tidak ada kejelasan terkait besaran kewajiban setoran maupun dasar perhitungannya.
“Uang apa yang harus setor, berapa jumlahnya, dan dasarnya apa? Itu tidak pernah jelas,” ujar Jonky.
BACA JUGA: Edukasi Kesehatan Gigi, Puluhan Anak Panti Asuhan Ikuti Pemeriksaan Gratis di Kidsmile Semarang
Ia juga menyinggung hasil pemeriksaan yang hanya menyebut “potensi kerugian negara”, yang menurutnya tidak bisa di jadikan dasar pidana.
Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Jap Ferry Sanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan Jap Ferry Sanjaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pengaturannya tertuang dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pendilan Tipikor Semarang pada Senin, 16 Maret 2026.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah tetap ditahan,” lanjut jaksa Monika.
Selain pidana penjara, terdakwa juga di tuntut membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar. Namun, jumlah tersebut telah dikurangi dengan pengembalian yang dilakukan sejumlah pihak, sehingga sisa yang harus dibayar terdakwa sebesar sekitar Rp1,9 miliar.
BACA JUGA: Terjerat Banyak Kasus, Total Hukuman Napi Korupsi Lapas Semarang Agus Hartono Capai 25 Tahun
Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS). (*)
Editor: Farah Nazila





