Ekbis

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Nasib Debitur dan Kewajiban Perusahaan

×

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Nasib Debitur dan Kewajiban Perusahaan

Sebarkan artikel ini
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Nasib Debitur dan Kewajiban Perusahaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan.

Keputusan tersebut berlaku berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.

Pencabutan izin ini membuat PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) tidak lagi bisa menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

OJK menyatakan pencabutan izin setelah penetapan perusahaan PG CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat dsehatkan.

Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada PT CSIF untuk melakukan perbaikan melalui rencana tindak dalam status pengawasan khusus.

Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum mampu mengatasi penyebab yang membuatnya berada dalam status tersebut.

“OJK mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Sekar Putih Djarot, Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK.

Pencabutan izin tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Aturan tersebut kemudian di ubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

BACA JUGA: Pegadaian dan OJK Dorong Ibu PKK Boyolali Melek Finansial, Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong 

OJK menegaskan tindakan pengawasan hingga pencabutan izin ini untuk memastikan ketentuan perundang-undangan berjalan secara konsisten. Langkah tersebut juga bertujuan untuk menjaga kesehatan industri perusahaan pembiayaan dan kepercayaan masyarakat.

Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban PT CSIF kepada pihak yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.

PT CSIF tetap wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu kewajiban penting perusahaan adalah memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban.

PT CSIF juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin. Rapat tersebut akan membahas pembubaran badan hukum PT CSIF sekaligus pembentukan tim likuidasi.

Selama proses menuju pembentukan tim likuidasi, perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan. Tim tersebut bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat.

Penunjukan penanggung jawab dan pegawai tersebut juga wajib di laporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak perusahaan menerima pemberitahuan pencabutan izin usaha.

OJK juga mengingatkan PT CSIF untuk memenuhi kewajiban lain yang di tetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban. PT CSIF menyediakan layanan melalui nomor telepon dan WhatsApp 0817 6324 339.

Masyarakat juga dapat menghubungi PT CSIF melalui email [email protected]. Atau mendatangi kantor perusahaan di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp