JAKARTA, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan.
Keputusan tersebut berlaku berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026.
Pencabutan izin ini membuat PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) tidak lagi bisa menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
OJK menyatakan pencabutan izin setelah penetapan perusahaan PG CSIF sebagai perusahaan yang tidak dapat dsehatkan.
Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada PT CSIF untuk melakukan perbaikan melalui rencana tindak dalam status pengawasan khusus.
Namun, hingga batas waktu pengawasan khusus berakhir, perusahaan belum mampu mengatasi penyebab yang membuatnya berada dalam status tersebut.
“OJK mencabut izin usaha PT CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” kata Sekar Putih Djarot, Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK.
Pencabutan izin tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Aturan tersebut kemudian di ubah melalui Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.
BACA JUGA: Pegadaian dan OJK Dorong Ibu PKK Boyolali Melek Finansial, Waspadai Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
OJK menegaskan tindakan pengawasan hingga pencabutan izin ini untuk memastikan ketentuan perundang-undangan berjalan secara konsisten. Langkah tersebut juga bertujuan untuk menjaga kesehatan industri perusahaan pembiayaan dan kepercayaan masyarakat.
Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus kewajiban PT CSIF kepada pihak yang memiliki hubungan hukum dengan perusahaan.
PT CSIF tetap wajib menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur maupun pihak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kewajiban penting perusahaan adalah memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak serta kewajiban.





