BACA JUGA: Soal Danantara, OJK Pastikan Dana Nasabah di Bank BUMN Dijamin LPS
Kemudian, PT DMS perlu menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi. Serta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
PT DMS juga perlu menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi. Dan harus di laporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Terkait hal ini, debitur/masyarakat, kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT DMS pada nomor telepon dan Whatsapp: 081313456599. email ptdanamandirisejahtera.dl@gmail.com dan alamat: Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat, Jakarta, 10150. (*)
Editor: Elly Amaliyah