“100 persen gratis, yang dilayani OJK baik itu yang datang sendiri maupun yang melalui aplikasi atau melakukan online dan itu dua – duanya gratis tanpa biaya, dan nantinya Hasilnya akan disampaikan oleh OJK melalui email sesuai dengan alamat email yang disampaikan oleh Debitur,” jelasnya.
“Debitur cukup membawa KTP asli untuk datang langsung ke Kantor OJK Malang,” imbuhnya.
Ditanya soal keluhan yang sering diterima oleh OJK dari masyarakat, Nilam mengaku sering mendapatkan laporan atau keluahan terkait bentuk pengajuan pembiayaan terkendala adanya kredit – kredit yang mancet dan angsuran belum terbayarkan.
“Sehingga masyarakat itu ingin menghapus atau melakukan koreksi di SLIK itu. Nah sayangnya riwayat yang sesuai kondisi sebenarnya di lembaga keuangan itu tidak serta merta di hapus dengan melakukan pembayaran,” ungkapnya.
“Jadi memang kami menghimbau, masyarakat itu disiplin dalam melakukan pembayaran kredit maupun pembiayaan sehingga tidak tercantum riwayatnya itu ada mengalami keterlambatan pembayaran atau kolektividitas yang tidak lancar tercantum di SLIK itu,” lanjut dia.
Ia berharap kedepan dari lembaga keungan, bisa memanfaatkan SLIK untuk mempermudah proses pembiayaan, sehingga lebih cepat masyarakat itu bisa mendapatkan kreditnya lebih cepat dengan SLIK dan masyarakat juga lebih wair dengan adanya SLIK.
“Agar lebih di siplin dalam melakukan pembayaran pembiayaan, pembayaran angsuran, juga melakukan pengajuan pembiayaan atau kredit itu sesuai dengan kemampuannya. Sehingga histori yang tercantum dalam slick itu tidak merugikan masyarakat di kemudian hari,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah