SEMARANG, beritajateng.tv – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.
Pengukuhan ini menandai efektifnya operasional KPKS yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.
BACA JUGA: Gandeng Bank Jateng, OJK Gelar Kick Off Bulan Literasi Keuangan di Karanganyar
“Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah terjawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis membahas dan merumuskan solusi berbagai isu kompleks industri keuangan syariah,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan, KPKS jadi langkah strategis dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders. Yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS agar berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.